Sistem pengendalian mutu pada KJA NURANI UTAMI mengadopsi dari standar yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Akan tetapi lebih pada pemberian jasa akuntansi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentari Keuangan No. 25/PMK.01/2014 antara lain : jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa informasi keuangan, jasa review laporan keuangan dan jasa sistem teknologi informasi.